Minggu, 07 Desember 2025

Peredaran Sabu Digagalkan: Polres Muara Enim Sita Barang Bukti dan Amankan Pelaku


Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Tim  berhasil menangkap seorang pria berinisial S (23) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Rabu (03/12/25) pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi awal disampaikan warga kepada pihak kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan itu menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Tidak berselang lama, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. Pria itu kemudian diketahui berinisial S, warga Dusun II, Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap S yang saat itu berada di dalam rumah.

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa S terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 5 paket sabu dengan total berat bruto 1,16 gram, satu pack ball plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu hitam, satu kantong plastik kresek warna hijau, serta satu plastik packing paket COD warna hitam. Keseluruhan barang bukti ini langsung diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Muara Enim,” ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka S dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan tindakan berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan demi memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muara Enim Jadi Sorotan Positif, Wamen Kagumi Sistem Produksi MBG yang Terstruktur

MUARA ENIM - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, memberikan apresiasi tinggi...