Jumat, 16 Januari 2026

Polres Muara Enim Bongkar Sarang Narkoba di Desa Kepur, Sita Sabu 25 Gram dan Ekstasi


Muara Enim – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Rabu (14/1/2026).


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi warga, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan lokasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujar Iptu Yurico.


 Dalam perkara ini, Pelaku berinisial R.A.S (19), berstatus sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kepur. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya yang berada dalam penguasaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.


Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,03 gram,

3 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo gorila warna kuning dengan berat bruto 1,35 gram,  2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo minion warna kuning dengan berat bruto 1,17 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna putih merah, 1 unit handphone merk Tecno Spark 


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No.  01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana mati, atau Pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Muara Enim berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Iptu Yurico

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polisi Cek Langsung Pertumbuhan Jagung, Fokus Atasi Serangan Hama

Muara Enim – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melalui k...