MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W.S. (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Desa Tanjung Agung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico kepada wartawan, Selasa (27/1/26) malam. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanjung Agung. Saat itu, tersangka W.S. (43) yang berprofesi sebagai petani berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Dalam penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah yang dikuasai tersangka, polisi menemukan 55 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,61 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak kaleng rokok. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp225.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka W.S. (43) diketahui berperan sebagai pengedar. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Muara Enim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar