Senin, 16 Februari 2026

Gara-Gara Emosi dan Pengaruh Miras, Pria 27 Tahun Aniaya Remaja di PRC Muara Enim, Tim Rajawali Bergerak Cepat


MUARA ENIM - Dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026, Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Enim. Kasus ini menjadi salah satu atensi jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Jalan Letnan Idham No. 08 Ruko PRC, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Reval Saputra (17), yang saat kejadian bekerja sebagai waiter di salah satu tempat hiburan di kawasan Pasar Raya Citra (PRC).



Sementara itu, tersangka berinisial A.R.R (27), warga Jalan Kaswari V, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, berhasil diamankan petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju korban warna abu-abu merk PRC dan satu buah tumbler besi berwarna hijau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.



Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kejadian dipicu oleh kesalahpahaman saat pelaku yang dalam kondisi mabuk alkohol merasa kehilangan telepon genggamnya. Pelaku sempat memarahi petugas keamanan setempat. Namun setelah dilakukan pencarian, ponsel tersebut ditemukan berada di dalam mobil milik pelaku sendiri.



Diduga karena emosi yang tidak terkendali akibat pengaruh minuman keras, pelaku kembali mendatangi lokasi dan secara tiba-tiba memukul korban menggunakan tumbler besi ke arah kepala. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Muara Enim. 



Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, SH bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, tanpa perlawanan.



Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 



Polres Muara Enim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polisi Cek Langsung Pertumbuhan Jagung, Fokus Atasi Serangan Hama

Muara Enim – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melalui k...