Muara Enim — Dalam rangka memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap pembaruan regulasi pidana nasional, Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Teknis Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu, 12 Februari 2026.
Kapolres Muara Enim diwakili oleh Kasi Hukum Polres Muara Enim dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut. FGD turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, KBO Satlantas Polres Muara Enim, serta para Kapolsek jajaran Polres Muara Enim, bersama unsur peradilan dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam praktik peradilan.
Pada sesi inti, para narasumber menyampaikan materi mengenai substansi perubahan hukum pidana, tantangan implementasi di lapangan, serta strategi penyesuaian tugas dan fungsi aparat penegak hukum agar sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui keikutsertaan dalam FGD ini, Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang profesional, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar