MUARA ENIM - Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, Senin (16/2/26) pukul 03.00 WIB di kebun milik korban Surono (61), di Dusun II Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK melalui Kapolsek Gunung Megang KMS Erwin, SH., MH., menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kejadian bermula saat warga Desa Sidomulyo melaporkan adanya dua orang mencurigakan yang masuk ke area perkebunan kelapa sawit kelompok 4 dan 9 dengan menggunakan sepeda motor. Mendapat informasi tersebut, korban bersama warga langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban mendapati dua orang pelaku tengah memanen buah kelapa sawit miliknya. Korban bersama warga kemudian menunggu di jalur keluar kebun. Sekitar 30 menit kemudian, kedua pelaku keluar membawa hasil panen sawit curian menggunakan sepeda motor. Warga dan korban langsung bergerak mengamankan barang bukti dan kendaraan, namun kedua pelaku sempat melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.540.000. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 tandan buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah dodos tanpa gagang, satu senter kepala, serta delapan karung berukuran 50 kilogram.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, SH bersama Tim Trabazzz melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial E.A (37), seorang petani, di kediamannya di Dusun I Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar