MUARA ENIM – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim menertibkan seorang pedagang petasan yang berjualan di kawasan Pasar Baru Tanjung Enim, Selasa (24/2/2026) malam.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/12/I/OPS.1.3/2026 dan STR/21/I/OPS.1.3/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang jadwal pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan dan Terpusat Tahun 2026.
Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra, SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Zakwan Rifqi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan petasan yang dinilai meresahkan dan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jerry Astriyanto, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi, tepatnya di Jalan Tugu Kujur, Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati satu orang penjual petasan atas nama Inisial R (45), buruh harian, warga Pasar Baru Tanjung Enim.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua bungkus petasan kecil merk Karapan Sapi, satu bungkus petasan Smoke Ball, satu bungkus petasan Happy Flowers, satu bungkus petasan Tabung Ajaib, serta dua buah petasan jenis air mancur.
Kapolsek Lawang Kidul menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bersifat pembinaan dan preventif agar masyarakat tidak lagi menjual maupun menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya di bulan Ramadan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar