MUARA ENIM – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Rambang Dangku mengungkap tindak pidana penjualan minuman keras tanpa izin di Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Senin (23/2/2026)
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, SH mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanggulangan penyakit masyarakat yang meliputi miras, premanisme, narkotika, perjudian, prostitusi dan street crime.
Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku melaksanakan giat yustisi dalam rangka Ops Pekat Musi 2026 di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku. Saat melintas di Jalan Desa Air Cek Dam, petugas mendapati satu warung yang diduga menjual minuman keras.
Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras tanpa izin di warung milik N.S. (45), warga Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang diamankan berupa dua botol besar minuman keras jenis anggur merah dan dua botol kecil minuman keras jenis anggur merah.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menyita barang bukti dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek menegaskan Ops Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar