MUARA ENIM - Polsek Rambang Dangku jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa puluhan bibit kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku Edward Habibi, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait pencurian bibit sawit yang merugikan petani, Rabu, (28/1/26) sekira pukul 17.00 WIB di pekarangan belakang rumah korban di Dusun IV Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Korban Supriyanto (36), wiraswasta, ianya baru menyadari kejadian tersebut saat pulang bekerja dan melakukan pengecekan terhadap sekitar 500 batang bibit sawit miliknya, di mana 100 batang telah ditanam. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah polibek dalam kondisi berceceran dan robek, serta sekitar 70 batang bibit kelapa sawit telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.550.000 dan melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, SH bersama Tim Tarantula RD untuk melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Y.H (24), Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua kantong polibek berwarna hitam ukuran 30x40 berisi tanah serta dua batang bibit kelapa sawit tanpa polibek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keinginan untuk memiliki atau menjual kembali bibit sawit tersebut guna memperoleh keuntungan pribadi.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi untuk melancarkan aksinya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar