Minggu, 15 Februari 2026

Satreskrim Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan




MUARA ENIM – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang disertai kepemilikan senjata api rakitan (senpira), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan/atau 449 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 04.10 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Kirap Remaja RT 04 RW 05, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.



Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial FAP (29), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama kurang dari 12 jam setelah kejadian. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.



Berdasarkan keterangan saksi ARLINA WINARNI, pada saat kejadian seorang laki-laki berbadan gemuk dan berambut gondrong datang ke kontrakan korban dan menggedor pintu serta jendela sambil berteriak meminta korban keluar. Karena merasa takut, korban dan saksi tidak berani membuka pintu.



Tak lama kemudian terdengar sebanyak lima kali letusan senjata api yang diarahkan ke pintu dan jendela kontrakan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. 



Warga yang berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) melihat terduga pelaku pergi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi warna putih.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim.


Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, SH bersama Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di kontrakannya yang berada di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.



Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 pucuk senjata api rakitan jenis Baikal PMM kaliber 7,65 mm

28 butir amunisi kaliber 7,65 mm

3 selongsong proyektil yang ditemukan di TKP

1 tas selempang merk Eiger warna biru

1 unit mobil Mitsubishi warna putih Nomor Polisi BG-8473-DO beserta kunci kontak



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku menyimpan senpira tersebut diduga untuk digunakan sebagai alat intimidasi atau pengancaman terhadap korban. Penyidik masih mendalami latar belakang permasalahan antara pelaku dan korban.



Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polisi Cek Langsung Pertumbuhan Jagung, Fokus Atasi Serangan Hama

Muara Enim – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melalui k...