MUARA ENIM – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Selasa (25/2/26) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H (22), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Iptu A. Yurico, SE, M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin malam (23/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB yang menyebutkan bahwa sebuah pondok di area kebun kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang dikuasainya, ditemukan barang bukti berupa:
4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram
1 skop plastik terbuat dari pipet
1 kotak plastik warna hijau putih
1 celana pendek warna krem
Uang tunai Rp100.000
1 unit handphone Realme C71 warna silver (tanpa SIM card)
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka kelengkapan berkas perkara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar