MUARA ENIM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan penindakan terhadap praktik juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Inpress Muara Enim, Jumat (13/2/26) di area Pasar Inpress Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukumnya.
“Dalam rangka Ops Pekat Musi 2026, Tim Rajawali Sat Reskrim melaksanakan patroli dan penindakan di sejumlah titik rawan premanisme. Di kawasan Pasar Inpress Muara Enim, petugas mengamankan satu orang yang diduga melakukan praktik parkir liar,” ujarnya.
Penindakan dilakukan oleh Tim Rajawali yang dipimpin oleh IPDA Guntur, SH. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang memungut uang parkir tanpa dilengkapi izin resmi.
Identitas yang diamankan sebagai berikut:
A.S. alias A. (43), warga Kecamatan Muara Enim.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.000 (delapan belas ribu rupiah) yang diduga hasil pungutan parkir liar.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban terhadap segala bentuk premanisme dan pungli guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di pusat-pusat keramaian seperti pasar.
“Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik premanisme maupun pungli. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan lebih lanjut, pengamanan barang bukti, serta pendataan dan pembinaan guna mencegah terulangnya perbuatan serupa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar