MUARA ENIM — Jajaran Bhabinkamtibmas Satuan Binmas Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan imbauan larangan membakar hutan dan lahan secara serentak di wilayah binaan masing-masing sebagai langkah preventif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan metode pemasangan spanduk imbauan serta penyebaran brosur kepada masyarakat yang memuat larangan serta sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, para Bhabinkamtibmas turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi secara humanis, mengajak warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan gangguan kesehatan.
Langkah ini merupakan upaya preventif Polri dalam menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya menjelang musim kemarau, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak dan konsekuensi dari tindakan pembakaran lahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga tercipta situasi yang aman, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar