Muara Enim – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Dalam bersama personel Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melaksanakan pengecekan lahan yang akan digunakan untuk penanaman jagung Kuartal II Tahun 2026, Senin (13/4/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi relokasi penanaman jagung Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Rambang Ipda Kunto Wiyono, Ps. Kanit Intelkam Aipda Sigit Indratno, Bhabinkamtibmas Aipda Ediansa HL, serta Briptu Adicandra. Selain itu, hadir pula Kepala Desa Tanjung Dalam Hendri dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Rambang, Yudi.
Dalam pelaksanaannya, personel bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lahan milik Desa Tanjung Dalam yang akan dikelola oleh Kelompok Tani Maju Tani Rompok Limau VI dan Rompok Limau VII yang diketuai oleh Ali Kasman dan Edi Herwansyah, S.E.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut saat ini masih dalam tahap pembersihan dari sisa tanaman berupa semak belukar dan pohon karet tua. Setelah proses pembersihan selesai, lahan direncanakan akan ditanami kelapa sawit sebagai tanaman utama, dengan sistem tumpang sari berupa penanaman jagung di sela-sela tanaman sawit.
Diperkirakan proses pembersihan lahan memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu, dengan estimasi penanaman jagung akan dilaksanakan pada akhir April 2026.
Program penanaman jagung Kuartal II Tahun 2026 ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, di antaranya masih banyaknya sisa material tanaman yang memerlukan alat berat seperti dozer untuk mempercepat proses pembersihan lahan. Selain itu, mengingat lokasi lahan yang berdekatan dengan permukiman warga, diperlukan pemasangan pagar guna mengantisipasi gangguan dari hewan ternak maupun unggas.
Apabila lahan telah siap untuk masa tanam, pihak desa akan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait guna pelaksanaan penanaman baik tanaman utama maupun sistem tumpang sari jagung.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar