MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja diamankan dalam operasi yang digelar, Rabu, (11/2/26) pukul 16.45 WIB di Jalan Kirab Remaja Sukamaju, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta kendaraan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok pada dashboard sepeda motor.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial R.W.(28). Dari tangan tersangka turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.20 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N.H. (39) di kawasan Terminal Regional Muara Enim. Dari tersangka kedua, petugas menemukan pipet berbentuk skop, empat plastik klip bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan ke rumah tersangka R.W dan petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,85 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di kamar rumahnya. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, dan hasil tes urine menunjukkan salah satu tersangka positif menggunakan narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ganja, alat bantu, dua unit handphone, uang tunai dan satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar