PEMBERATANMUARA ENIM – Jajaran Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 17.06 WIB di Laurenza Kost, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Korban diketahui bernama DIMAS ADITYA DANANB PRAYOGO (34), pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Tapen RT 003/RW 005, Banjarsari, Kota Surakarta.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut pertama kali diketahui pada Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu korban yang sedang menginap di Laurenza Kost terbangun dari tidur dan tidak menemukan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro warna Palm Blue dengan IMEI 1: 351024680510927 dan IMEI 2: 351024680510935, yang sebelumnya diletakkan di atas kasur sebelah kiri.
Setelah melakukan pengecekan di sekitar kamar, korban mendapati jendela kamar kost dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Andrian memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, SH bersama Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial J.P. (27) di kediamannya di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Jumat, (13/2/26).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Palm Blue diamankan ke Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar