Rabu, 11 Februari 2026

Pengedar Sabu 2,02 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim


MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 2,02 gram.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, penangkapan  di sebuah rumah yang berada di  Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim,  Senin, (09/2/26) siang


Tersangka yang diamankan berinisial D (37), seorang laki-laki. Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.



Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah Kelurahan Air Lintang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.



Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.



Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, satu bal plastik klip bening, dua buah pipet berbentuk skop, satu botol warna putih bertuliskan “LU”, satu helai celana jeans pendek warna hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A02 warna biru. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, serta berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim dan Jaksa Penuntut Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polisi Cek Langsung Pertumbuhan Jagung, Fokus Atasi Serangan Hama

Muara Enim – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melalui k...