Sabtu, 07 Maret 2026

Buron Kasus Pencurian Sawit Akhirnya Ditangkap, Polsek Gunung Megang Ungkap Kasus Pencurian di Kebun PTPN IV


MUARA ENIM - Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PTPN IV Regional 07 Kebun Suli, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang sebelumnya sempat buron.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Kebun Suli.



Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di areal PTPN IV Regional 07 Kebun Suli Afdeling I Blok 320 Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang. 

Kejadian itu pertama kali diketahui setelah pihak keamanan perkebunan mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti puluhan tandan buah kelapa sawit.



Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial J (40) bersama rekannya. Saat itu, petugas keamanan kebun berhasil mengamankan pelaku J berikut barang bukti sebanyak 40 tandan buah kelapa sawit. Saat ini pelaku J sedang menjalani hukuman atas perkara tersebut.



“Dari hasil pengembangan kasus, kami mengetahui bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Salah satu rekannya berinisial W (39) sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” ujar AKP KMS Erwin.



Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Kapolsek Gunung Megang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma, SH bersama Tim Trabazz untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang buron.



Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku W saat berada di kediamannya di Dusun I Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi serta keinginan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual tandan buah kelapa sawit hasil curian.



“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 477 KUHP, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gunung Megang,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polisi Cek Langsung Pertumbuhan Jagung, Fokus Atasi Serangan Hama

Muara Enim – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melalui k...