Sabtu, 07 Maret 2026

Pengedar Sabu di Tanjung Enim Digerebek Polisi, 20 Paket Sabu Seberat 30,64 Gram Diamankan


MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim dengan mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.




Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Lapangan Sidomulyo III RT 004 RW 005, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.



Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan di lokasi, Kamis (5/3/26) siang, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut.




Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial W.A (25), warga Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.



Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,64 gram, satu helai tisu warna putih, tiga plastik klip bening, satu pipet berbentuk sekop warna biru, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam, satu kantong pouch kain warna hitam, serta dua unit telepon genggam.



Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengirim barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan narkotika tersebut.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit kategori V hingga kategori VI.



Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polisi Cek Langsung Pertumbuhan Jagung, Fokus Atasi Serangan Hama

Muara Enim – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Rambang Niru Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan melalui k...