Rabu, 04 Maret 2026

Pengedar Sabu Dicokok di Gelumbang, Polres Muara Enim Sikat Habis Narkoba


Muara Enim – Satres Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R, berusia 31 tahun, warga Desa Embacang Kelekar, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Senin (2/3/26) pukul 15.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. R diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

"Setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku R," ujar Iptu Yurico.

 

Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, sebuah kotak kecil warna hitam merk UGREEN, tiga buah pipet berbentuk skop warna putih bening, satu buah pipet berbentuk skop warna hitam, dua belas plastik klip bening, dan satu unit HP merk OPPO A78 warna hitam.

 

"Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kecil yang berada di pangkuan pelaku saat sedang duduk di dalam kamar kontrakan. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Iptu Yurico.

 

Motif pelaku masih dalam pendalaman, namun diduga kuat R berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut. Saat ini, pelaku R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, serta berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim dan Jaksa Penuntut Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BHABINKAMTIBMAS HADIR DALAM SAFARI RAMADAN DI MUSHOLA AN-NASUHA

  MUARA ENIM – Suasana Ramadan di Desa Tegal Rejo terasa semakin hangat ketika Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan ...