Rabu, 04 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Benakat, Dua Pengedar Diamankan



MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Senin, (2/3/26), pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.



Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan  dan berhasil mengamankan dua orang di duga pelaku.


Kedua pelaku masing-masing berinisial R.I. (30), warga Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, serta T.G.S. (22), warga Dusun I, Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, yang diketahui belum bekerja. Keduanya berstatus sebagai pengedar.



Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram, satu helai tisu warna putih, satu bal plastik klip bening, satu buah pipet berbentuk skop, satu kotak plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.



Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa motif kedua pelaku melakukan peredaran narkotika diduga karena faktor ekonomi dan untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual kembali sabu kepada pengguna di wilayah Kecamatan Benakat dan sekitarnya.



Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diperiksa ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan guna kepentingan pembuktian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.



Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Ketahanan Pangan BUMDes Sumaja Makmur Dapat Pendampingan Polsek Gunung Megang

MUARA ENIM – Komitmen mendukung program ketahanan pangan terus ditunjukkan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan mel...