MUARA ENIM – Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, bersama Babinsa serta pemerintah desa setempat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun III Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi berupa sebuah pondok kosong yang berada di dekat area pemakaman warga. Tempat tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di antaranya plastik klip bening yang diduga bekas berisi narkotika, korek api gas tanpa kepala, serta botol bekas yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat hisap.
Kegiatan ini melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Tanjung Raja, beserta perangkat desa sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah desa.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk penanganan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
Langkah cepat yang dilakukan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar